sunnah aqiqah dan tata cara aqiqah
ahl-i sunnah (ahl al-sunna) yang berarti "mereka yang mengikuti jalan yang digambar di bidang spiritual" dalam kamus adalah bentuk singkatan dari ungkapan ahl al-sunnah . Tujuan sunah disini adalah Ini adalah cara Nabi memahami dan mengadopsi isu-isu dasar Islam. Meskipun konsep jamaah telah ditafsirkan dengan cara yang berbeda, seperti mayoritas umat Islam di setiap periode ulama mujtahid, itu adalah penerima wahyu pertama dan itu berarti komunitas ashab yang mewariskan Islam secara keseluruhan kepada generasi berikutnya dengan aspek keyakinan, ibadah, hukum dan moral. pendapat
Dalam tradisi umat Islam, kelahiran seorang anak biasanya dirayakan dengan acara aqiqahan. Acara aqiqah dilaksanakan dengan tujuan untuk mengungkapkan kebahagian dan memanjatkan syukur kepada Allah SWT karena aqiqah adalah ibadah. Upacara aqiqah biasanya dilakukan dengan prosesi penyembelihan hewan ternak seperti kambing, yang lalu dibagi-bagikan kepada keluarga dan tetangga.
Aqiqah biasanya dilakukan pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21 setelah kelahiran seorang anak. Bagi anak laki-laki, untuk melaksanakan aqiqah wajib memotong dua ekor kambing sementara anak perempuan satu ekor kambing saja.
Berikut penjelasan lengkap mengenai aqiqah, yang dihimpun dari berbagai sumber Pelaksanaan aqiqah adalah ajaran Rasulullah SAW. Dilihat dari sisi hukumnya, aqiqah dibedakan menjadi dua yaitu berhukum sunnah dan wajib. Pembagian ini berdasarkan pada dalil-dalil dan tafsir yang telah dilakukan oleh para ulama.
Secara sunnah aqiqah adalah ibadah, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang harus diutamakan. Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi. Sementara bagi orang yang kurang atau tidak mampu, pelaksanaan aqiqah dapat ditiadakan.
Secara wajib, menurut hadist riwayat Ahmad yang berbunyi “Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR Ahmad), aqiqah wajib dilakukan. Dengan berpatokan pada hadist di atas, para ulama menafsirkan bahwasanya seorang anak tidak dapat memberi syafaat pada orangtuanya apabila ia belum diaqiqah. Meski demikian, pendapat ini masih kalah dengan pendapat bahwa aqiqah adalah sunnah sehingga ditolak oleh banyak ulama
Komentar
Posting Komentar